Perikanan

‘Omnibus Law’ Investasi Sektor Kelautan Perikanan Dipastikan Meningkat

×

‘Omnibus Law’ Investasi Sektor Kelautan Perikanan Dipastikan Meningkat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – investasi di sektor kelautan dan perikanan dipastikan terus menggeliat seiring terbitnya UU Cipta Kerja. Sebab baleid yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu mempermudah perizinan yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha berinvestasi.

“Enggak ada lagi orang mau investasi tapi harus nunggu izin bertahun-tahun. Kan lama, keburu diambil negara lain uangnya. Ini semangat omnibus law di KKP yang kita dorong,” ujar Menteri Kelautan Perikanan Edhy, Jumat (23/10/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Semangat omnibus law sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019.

BACA JUGA :  Tim KKP ke Lokasi Sampah Rapid Antigen, Tapi Sudah Kosong

Sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya lebih dari Rp470 miliar.

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya. Sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia.

Edhy pun memastikan, kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tetap dibarengi dengan pengawasan lingkungan. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga alam tetap lestari, usaha yang dijalani juga bisa berumur panjang.

“Pelaksanaan teknisnya KKP yang mengawasi. Amdal tetap harus dilengkapi,” terangnya.

BACA JUGA :  KKP Resmi Miliki Acuan Baru Soal Pengelolaan PNBP

Langkah lain supaya iklim investasi tumbuh, Edhy memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Sudah ada nota kesepahaman antara KKP dan Polri bahwa pelanggaran yang bersifat administratif dilakukan pembinaan, bukan penindakan.

“Pak Kapolri sudah mengeluarkan ke seluruh Polda supaya tidak ada lagi kriminalisasi itu,” pungkasnya.(Seh)