KOTA BEKASI – Tiga kilogram ganja dan 23 ribu butir obat keras berhasil diamankan Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota dari lokasi berbeda dalam operasi Brantas Jaya Jaya 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, operasi Brantas Jaya tersebut berhasil menangkap 6 tersangka, kemudian 12 orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram ganja kering dan 23 ribu butir obat-obatan golongan G atau obat keras.
“Seluruh tersangka yang diamankan, dijerat dengan Pasal 435 serta Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kusumo dalam konferensi Pers Jumat 23 Mei 2025.
Sementara itu, untuk kasus peredaran ganja, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara, antara 6 hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kusumo menegaskan, operasi ini merupakan komitmen serius aparat kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi Kota.
“Ini adalah wujud kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi Kota. Kami akan terus berkomitmen, menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya. ***