Mereka adalah pihak swasta Achmad Zuhdi sebagai pemberi; dan sebagai penerima yakni Bupati Gafur; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; serta Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis.
Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2022 di beberapa Rutan KPK.
Alex menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya diri melalui praktik korupsi.
“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya,” kata Alex.
Sehingga, Alex menambahkan, korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara. Serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.
Alex berujar, KPK terus mengingatkan, seorang kepala daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi.
“Ini bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia,” tutur dia.(*)