JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten dan Jakarta, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk oknum jaksa, serta menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan bersamaan dengan penangkapan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“Tim juga mengamankan barang bukti uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri alur transaksi dan konstruksi perkara.
“Status hukum dan kronologi lengkap perkara akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya OTT tersebut dan memastikan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” ujar Fitroh singkat.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga kini, identitas para terperiksa dan detail perkara masih dirahasiakan.
OTT ini kembali menjadi tamparan keras bagi dunia penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi yang seharusnya menegakkan keadilan. ***












