Zona Bekasi

OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp5,7 Miliar

×

OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
OTT Wali Kota Bekasi, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,7 miliar, Kamis (6/1/2022)- foto Rommo

WAWAINEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya oleh KPK dengan mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,7 miliar.

“Barang bukti uang yang diamankan kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

BACA JUGA :  KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi 

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Job Fair 2023, Pencaker Mengular di Stadion PCB Kota Bekasi

Pepen ditangkap pada Rabu (5/1). KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.(*)