Scroll untuk baca artikel
Lampung

P2TL PLN Sribawono Dipersoalkan, Denda “Lentur” Bikin Konsumen Bertanya

×

P2TL PLN Sribawono Dipersoalkan, Denda “Lentur” Bikin Konsumen Bertanya

Sebarkan artikel ini
Kantor PLN ULP Sribhawono, Lampung Timur - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kembali memantik tanda tanya. Seorang konsumen PLN di Sribawono, Lampung Timur, mengaku dikenai denda jutaan rupiah usai pemeriksaan P2TL, dengan proses yang dinilai minim penjelasan dan sulit dipahami oleh konsumen awam. Listrik diputus, berita acara ditandatangani di tempat, sementara ruang klarifikasi disebut nyaris tak tersedia.

Yang membuat kasus ini mencuat, nilai denda disebut berubah-ubah, dari kisaran Rp7 juta, turun menjadi Rp4 juta, hingga akhirnya Rp2,6 juta setelah pengajuan keberatan. Perubahan angka tanpa penjelasan teknis yang gamblang memunculkan pertanyaan apakah denda P2TL benar-benar berbasis rumus baku, atau bisa “menyesuaikan situasi”?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sorotan lain muncul pada mekanisme pembayaran. Konsumen mengaku diarahkan membayar denda melalui petugas tertentu, bukan langsung melalui kanal resmi PLN. Situasi ini memunculkan persepsi ketidakjelasan prosedur, sekaligus memperlebar jarak antara sistem P2TL yang ideal di atas kertas dengan praktik yang dirasakan di lapangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa P2TL semestinya tidak hanya menertibkan, tetapi juga melindungi konsumen melalui transparansi dan edukasi prosedur. Tanpa kejelasan alur, P2TL berisiko dipandang bukan sebagai pengawasan, melainkan tekanan administratif yang sulit dipahami masyarakat.

BACA JUGA :  Bus Study Tour dari Krui Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Dugaan Rem Blong

P2TL: Datang, Periksa, BAP, Listrik Padam

Kisah ini bermula pada Rabu, 31 Desember, saat dua petugas P2TL ULP PLN Sribawono mendatangi rumah Erwin untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik dan kWh meter. Proses berjalan cepat, pemeriksaan dilakukan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disusun, lalu Erwin diminta menandatangani dokumen tersebut di tempat.

Dalam BAP, Erwin disebut melakukan pengurangan pemakaian kWh meter, sebuah pelanggaran yang langsung berkonsekuensi pada pemutusan aliran listrik.

“Saya tidak pernah mengutak-atik meteran. Saya awam, tidak paham listrik. Tapi waktu itu tidak ada ruang untuk membantah,” ujar Erwin.

Situasi ini menyoroti satu persoalan klasik dalam P2TL: posisi tawar konsumen yang nyaris nol, terutama ketika berhadapan dengan dokumen teknis yang tidak mereka pahami.

Denda P2TL: Angka Bisa Turun, Tapi Alasan Tetap Kabur

Usai listrik diputus, Erwin disebut diminta membayar denda Rp7 juta agar aliran listrik kembali normal. Beberapa waktu kemudian, angka tersebut turun menjadi Rp4 juta, setelah proses internal di ULP Sribawono.

Belakangan, setelah konsumen menyampaikan keberatan tertulis, nominal kembali menyusut menjadi Rp2,6 juta.

Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar penurunan angka, melainkan ketiadaan penjelasan teknis yang transparan:

  • pelanggaran apa yang dihitung,
  • rumus denda berdasarkan aturan apa,
  • dan mengapa nilainya bisa berubah.

Jika denda P2TL berbasis perhitungan baku, publik tentu bertanya: apakah pelanggaran bisa “lebih ringan” hanya karena diajukan keberatan?

Pembayaran “Lewat Orang”, Sistem Dipertanyakan

Kontroversi kian menguat ketika Erwin menyebut bahwa pembayaran denda harus dilakukan melalui petugas tertentu, bukan melalui kanal resmi pembayaran PLN sebagaimana lazimnya transaksi BUMN.

“Kalau tidak lewat dia, katanya akan sulit dapat keringanan,” ujar Erwin menirukan pernyataan petugas.

Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan serius:
apakah mekanisme P2TL telah menyimpang dari sistem resmi, ataukah konsumen yang tidak diberi pemahaman utuh mengenai prosedur sebenarnya?

Dalam sistem ideal, pembayaran denda semestinya:

  • berbasis tagihan resmi,
  • tercatat secara digital,
  • dan dapat dilacak oleh konsumen.

Ketika jalur pembayaran terasa “personal”, kepercayaan publik pun ikut goyah.

Konsumen Awam, Sistem Terlalu Kuasa

Upaya keluarga Erwin untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan juga menemui hambatan. Akses ke pihak administrasi PLN disebut harus melalui petugas lapangan tertentu. Bahkan pemasangan kembali listrik dikaitkan langsung dengan pembayaran denda.

Kondisi ini memunculkan kritik lebih luas terhadap sistem P2TL: apakah mekanisme pengawasan ini benar-benar melindungi hak konsumen, atau justru menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahpahami?

Bagi konsumen awam, P2TL kerap tampil sebagai:

  • pemeriksaan mendadak,
  • keputusan sepihak,
  • sanksi cepat,
  • dan penjelasan minim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa P2TL tidak boleh menjadi alat yang hanya “ditakuti”, tetapi harus dipahami. Transparansi prosedur, edukasi konsumen, serta kejelasan sanksi adalah kunci menjaga kepercayaan publik.

PLN diharapkan dapat:

  • membuka alur resmi P2TL secara rinci,
  • menjelaskan hak keberatan konsumen,
  • memastikan pembayaran hanya melalui kanal resmi,
  • dan menegaskan bahwa petugas lapangan bukan pengambil keputusan final.

Jika tidak, P2TL berpotensi terus dipersepsikan sebagai penertiban yang terasa seperti vonis di tempat.

Dan bagi konsumen seperti Erwin, satu hal menjadi jelas, listrik boleh dipadamkan, tapi transparansi seharusnya tidak ikut dimatikan.***