KOTA BEKASI — Setelah penantian yang lebih panjang dari masa cicilan KPR, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) KVA Pekayon, Bekasi Selatan, akhirnya resmi memenangkan gugatan pengelolaan melawan pengembang.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi tertanggal 23 Desember 2025 menegaskan: pengelolaan hak bersama sah berada di tangan P3SRS, bukan lagi pengembang.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan koreksi keras terhadap praktik yang selama 13 tahun menjadikan kewajiban undang-undang sebagai “janji urban legend”.
Kuasa hukum P3SRS, Cupa Siregar, SH, menegaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan pengelolaan hak bersama oleh P3SRS KVA yang diketuai Hitler P. Sitomorang sah dan mengikat secara hukum.
Tak hanya itu, seluruh produk administrasi negara sebelumnya juga dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA Pekayon harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa kepada awak media usai menerima salinan putusan di PN Kota Bekasi, Selasa (13/1).
Hak bersama dalam rumah susun benda bersama, tanah bersama, hingga bagian bersama secara tegas diakui sebagai kewenangan P3SRS. Pengadilan juga menyatakan pengelolaan parkir yang dilakukan pengembang melalui pihak ketiga (Tergugat II) terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Siapa pun yang mengelola parkir harus lewat P3SRS. Baru itu sah dan terlindungi hukum,” ujar Cupa.
Biaya perkara pun dibebankan kepada Tergugat I dan II. Putusan ini menutup ruang tafsir: kewajiban pengembang adalah menyerahkan pengelolaan secara sukarela melalui notaris, demi hukum.
Undang-Undang Rumah Susun jelas, tiga bulan setelah akad kredit, pengelolaan harus diserahkan kepada P3SRS. Realitanya di KVA? 13 tahun berlalu, serah terima masih sebatas wacana.
“Hukum sudah terang. Yang gelap justru pelaksanaannya,” sindir Cupa, dengan raut lelah yang mungkin mewakili penghuni yang rutin membayar IPL.
Ketua P3SRS, Hitler P. Sitomorang, menegaskan gugatan dilakukan bertahap dan sistematis.
“Tahap pertama soal benda bersama, tahap kedua sertifikat hak milik. Tahap ketiga kalau perlu soal kesabaran warga yang hampir habis,” ujarnya.
Ironi makin terasa. Sejumlah penghuni mengaku telah melunasi kewajiban sejak 2012, namun sertifikat tak kunjung diterima. Padahal, sesuai PPJB dan UU No. 20 Tahun 2011, penyerahan sertifikat adalah konsekuensi hukum, bukan hadiah undian.
“Kalau sudah lunas, ya sertifikat harusnya datang. Tapi kenyataannya seperti nunggu bus malamditunggu, tapi nggak pernah tiba,” kata Hitler.***











