KOTA BEKASI – Sekretaris Kelurahan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Timin Suratin memberi klarifikasi terkait pemberitaan pembongkaran tambang timah ilegal di wilayahnya.
Timin menegaskan, bahwa selama ini lokasi tersebut berkedok tempat pembakaran arang. Hal itu diketahui saat unsur tiga pilar melakukan investigasi atas aduan masyarakat terkait kepulan asap yang bersumber dari lokasi tempat beroperasi tambah ilegal.
“Lokasi itu, ekseklusif, tidak bisa sembarangan masuk, karena dijaga ketat sekuriti. Kami unsur tiga pilar, pada 3 Juli 2024 sudah melakukan investigasi atas aduan masyarakat,”ungkap Timin dikonfirmasi Wawai News, Jumat 7 Februari 2025.
Dikatakan bahwa, pada Juli 2024 ada aduan masyarakat terkait kepulan asap pekat yang mengganggu lingkungan sekitar yang bersumber dari lokasi tempat aktivitas pabrik peleburan timah ilegal yang dibongkar Ditpolairud tersebut.
Namun jelas dia, pada saat tiga pilar investigasi ke lokasi pada Juli 2024 lalu, tidak ada kegiatan peleburan timah. Saat itu papar Timin, tim hanya menemukan tungku yang digunakan untuk proses pembakaran.
“Kami sempat mempertanyakan ke sekuriti terkait asap mengepul, tapi dijawab itu adalah pembakaran arang. Ketika kami datang di TKP tidak sedang dalam produksi,”jelas Timin.
Saat itu, lanjutnya pihaknya percaya saja dengan informasi yang diberikan pihak sekuriti, bahwa itu adalah usaha pembakaran arang.
Namun demikian saat itu Timin mengklaim, saat itu sempat menegur aktivitas tersebut agar dihentikan proses produksi arangnya karena masyarakat sangat terganggu oleh asap produksi tersebut.
Diketahui bahwa Polisi membongkar pabrik peleburan timah ilegal di Jalan Lurah Namat, di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahan baku timah tersebut berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diselundupkan lewat kapal laut.
Pabrik tersebut sudah berdiri sejak 2023 dan melakukan ekspor ke Korea Selatan.
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah serta menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Kasus ini terungkap usai tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pengiriman tersebut tidak berhenti di Jakarta.
Melainkan diteruskan ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.***