Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Paguyuban PMNL Imbau Petani Penggarap Lahan eks TDA di Lamteng Perbaharui Surat Pemohon

×

Paguyuban PMNL Imbau Petani Penggarap Lahan eks TDA di Lamteng Perbaharui Surat Pemohon

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Paguyuban Petani Mighak Nadai Lampung (PMNL) melalui kuasa hukumnya Dakhi dan Partner meminta petani pemohon lahan Eks PT. Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah untuk memperbaharui surat kuasa pemohon.

Hal itu sebagai langkah dalam melakukan penertiban dan penyelesaian lahan eks TDA yang berpuluh-puluh tahun tanpa ada kejelasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Adanya Pemberitaan Sebut Kerajaan Preman di Lahan eks TDA, KBH Lampung: Oknum Mafia Tanah itu Mulai Resah

Diketahui bahwa Paguyuban Petani Mighak Nadai Lampung mengklaim bahwa ada 2.667 surat pemohon petani penggarap lahan eks PT. TDA dibawah naungannya. Jumlah itu tersebar pada 11 Desa terletak di 3 Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Camat Anak Ratu Aji, Sebut Pungutan SKT di Kampung Karang Jawa Tak Sesuai Aturan

“Kami dari Dakhi dan Partner mendapatkan surat kuasa khusus dari Ketua Umum Paguyuban Petani Mighak Nadai Lampung tertanggal 6 Juni 2023 dengan gabungan tim Advokat” kata Ginanjar Kevin Sasmita mewakili tim kuasa hukum Dakhi & Partner untuk melakukan penyelesaian lahan Eks PT. TDA, Senin 23 Oktober 2023.

Dikatakan bahwa data pemohon yang dibuat pada awal perjuangan saat menduduki lahan eks TDA saat ini telah banyak pergantian. Pasalnya banyak lahan dikuasai dari pihak luar Kecamatan bahkan dari luar Kabupaten.

BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

“Maka kami bentuk tim penertiban, penyelesaian, sebagai langkah menindaklanjuti permasalahan lahan Eks PT. TDA, dikarenakan sesuai dengan hak guna usaha PT. TDA telah habis, terkait hal tersebut diwajibkan bagi masyarakat pemohon atau yang menguasai lahan untuk melakukan pembaharuan surat kuasa pemohon” ungkap Ginanjar

BACA JUGA :  Kisah Pilu Wanita Asal Jakarta di Perkosa dan Disekap di Lampung Tengah

Sehingga lanjut dia, terhadap masyarakat pemohon wajib melakukan pembaharuan surat pemohon melalui tim yang telah dibentuk agar masyarakat bisa terkordinir dan mendapatkan lahan sesuai daerah tempat tinggal.