PRINGSEWU – Gunakan material bekas, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu diminta menunda serah terima hasil pekerjaan proyek rehabilitasi saluran pembuang Blitarejo (Pintu Klep) tahun anggaran 2024.
Proyek pintu klep yang dikerjakan oleh CV Abiyan Nata Karya (ANK) terletak di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo itu bersumber dari APBD kabupaten setempat senilai Rp198.363.000,- diduga menggunakan batu bekas.
Atas hal itu, tokoh masyarakat pekon Blitarejo meminta pekerjaan tersebut ditunda untuk Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama hasil pekerjaan secara menyeluruh sesuai dengan kontrak dari penyedia jasa kepada pemilik.
“Kami sebagai masyarakat hanya meminta dinas PUPR kabupaten Pringsewu menunda PHO hasil pekerjaan CV ANB” ungkap tokoh masyarakat Blitarejo yang tidak mau disebut namanya, pada Selasa 2 Juli 2024 lalu.
Selain itu, tokoh masyarakat setempat juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu untuk memblacklist CV Abiyan Nata Karya (ANK) karena menggunakan material bekas daj dianggap telah merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Perusahaan tersebut selayaknya di blacklist oleh dinas PUPR kabupaten Pringsewu, karena bisa saja suatu saat nanti akan mengulangi perbuatannya demi keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas dari pekerjaan tersebut” tegasnya.
Terpisah, kepala bidang pengairan dan saumber daya air dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Wiyanto terkait penggunaan batu bekas jelas menyalahi aturan dan ia menampik penggunaan batu bekas oleh pihak CV ANK bukan arahan dan tidak ada perintah dari dinas PUPR.
“Itu sudah jelas menyalahi, karena dinas PUPR tidak pernah memerintahkan demikian, tetapi sesuai petunjuk yang sudah diberikan, ini kami akui ada kelemahan pengawas dan unsur kesengajaan dari pihak rekanan” terang Wiyanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 2 Juli 2024.
Hingga berita ini ditayangkan pihak CV Abiyan Nata Karya (ANK) belum berhasil dikonfirmasi. ***