Nasional

Pakar Sebut Potensial MK Putuskan Usia Capres -Cawapres dengan Tambah Syarat Khusus

×

Pakar Sebut Potensial MK Putuskan Usia Capres -Cawapres dengan Tambah Syarat Khusus

Sebarkan artikel ini
gedung MK
gedung MK, - foto ist

Pertama : MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun; dan Kemungkinan

Kedua : Adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi Kepala Daerah dengan segala konsekwensi konstitusionanya, tentunya dengan melihat “experience/pengalaman” putusan-putusan MK sebelumnya, termasuk Mahkmah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Nomor 112/PUU-XX/2022, amar putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi;

BACA JUGA :  Transisi dan Celah Lemah Oposisi

BACA JUGA : PP Nomor 26 Tahun 2023, Mengatur Tata Kelola Sedimentasi di Laut

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, dengan demikian, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu.

Sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu, segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau “dissenting opinion” ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi