Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Paman di Cimahi Bunuh Ponakan Gegara Ditolak Bersebadan

×

Paman di Cimahi Bunuh Ponakan Gegara Ditolak Bersebadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
ilustrasi mayat

“Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban),” ucap Rifky.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, kain batik, serta pisau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup. (Red)