Scroll untuk baca artikel
Opini

Pancasila – Theo Democracy: Jalan Tengah Demokrasi Berbasis Ketuhanan

×

Pancasila – Theo Democracy: Jalan Tengah Demokrasi Berbasis Ketuhanan

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS.ID – Demokrasi modern di banyak negara kini menghadapi krisis moral. Prinsip suara mayoritas sering dijadikan satu-satunya tolok ukur kebenaran, sementara nilai etika dan spiritualitas kian terpinggirkan.

Akibatnya, kebebasan berubah menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab; hukum kehilangan roh moralnya. Politik pragmatis menggantikan idealisme, dan demokrasi kehilangan makna substansialnya sebagai sarana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di sisi lain, teokrasi juga menyimpan problem serius. Sistem yang menempatkan tafsir agama tertentu sebagai dasar kekuasaan cenderung eksklusif dan menutup ruang dialog.

Dalam sejarah Islam klasik, bentuk teokrasi tampak pada kekhalifahan Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah di mana kekuasaan sering diwariskan secara monarki, dan legitimasi agama digunakan untuk mempertahankan status quo.

Tafsir agama dijadikan alat politik, sementara perbedaan pandangan dianggap ancaman terhadap otoritas. Padahal, Islam dengan tegas menolak pemaksaan keyakinan: “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256).

Kesenjangan antara demokrasi sekuler yang bebas tanpa arah dan teokrasi yang kaku tanpa ruang kebebasan, melahirkan kebutuhan akan sistem alternatif: model yang menyeimbangkan kebebasan manusia dengan nilai-nilai moral dan spiritual. Dari kebutuhan itulah lahir konsep Theo-Democracy, atau demokrasi ketuhanan sebuah jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi.

Gagasan Maududi: Demokrasi di Bawah Kedaulatan Tuhan

Konsep Theo-Democracy pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Abul A’la Maududi (1903–1979), pemikir Islam asal India-Pakistan. Bagi Maududi, kedaulatan sejati hanyalah milik Allah (hakimiyyah Allah), sedangkan manusia hanyalah pelaksana kehendak-Nya di bumi. Negara, menurutnya, harus menegakkan hukum Tuhan (syariat) dalam seluruh aspek kehidupan.

BACA JUGA :  212 Sebagai Gerakan Kebangsaan

Maududi menolak dua ekstrem:

  1. Teokrasi Eropa, di mana para rohaniawan memonopoli kekuasaan atas nama Tuhan.
  2. Demokrasi sekuler Barat, yang mencabut Tuhan dari ruang publik dan mengagungkan kehendak mayoritas tanpa batas moral.

Sebagai gantinya, ia menawarkan model “theodemocracy” demokrasi di bawah kedaulatan Tuhan. Dalam sistem ini, rakyat tetap memiliki hak politik untuk memilih dan berpartisipasi, tetapi keputusan politik tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip ilahi. Demokrasi tetap dijalankan, namun dibingkai oleh hukum Tuhan.

Model ini sempat diadopsi dalam Konstitusi Pakistan 1956, yang menegaskan: “Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan Allah Yang Maha Kuasa, dan otoritas yang diberikan kepada manusia merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai syariat.” Sistem tersebut mencerminkan ideal Maududi: rakyat sebagai pelaksana kehendak Tuhan dalam bingkai hukum ilahi.

Meskipun demikian, implementasi Theo-Democracy ala Maududi menimbulkan tantangan: bagaimana menjaga keseimbangan antara supremasi hukum Tuhan dengan ruang ijtihad manusia yang dinamis? Dalam praktiknya, tafsir keagamaan seringkali menjadi instrumen politik, sehingga konsep yang ideal berpotensi kembali jatuh pada bentuk teokrasi yang tertutup.

Pancasila: Theo-Democracy yang Inklusif dan Humanistik

Berbeda dari Maududi, Indonesia mengembangkan model Theo-Democracy yang lebih inklusif dan humanistik melalui Pancasila. Di sini, kedaulatan rakyat dijalankan dengan bimbingan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa bukan dalam bentuk hukum agama formal, tetapi dalam bentuk etika moral publik.

BACA JUGA :  Beri Ucapan Selamat pada Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Zainul Miftah: Jadikan Ansor Lebih Bersahabat

Negara Indonesia bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler. Ia adalah negara berketuhanan religius secara moral, tetapi plural secara politik. Pancasila menempatkan nilai Ketuhanan sebagai sumber inspirasi dan pedoman etik dalam seluruh penyelenggaraan negara.

Kelima sila Pancasila membentuk satu kesatuan nilai yang harmonis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa – fondasi spiritual dan moral kehidupan berbangsa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab – menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia, sejalan dengan nilai-nilai universal agama.
  3. Persatuan Indonesia – menegaskan pentingnya toleransi dan kebersamaan dalam keberagaman.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan – mencerminkan demokrasi deliberatif yang berakar pada budaya musyawarah.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia – memastikan kebebasan individu selalu diimbangi dengan tanggung jawab sosial.

Dalam kerangka itu, nilai Ketuhanan bukan dogma, melainkan roh moral yang menghidupkan seluruh aspek demokrasi. Pancasila menolak sekularisme ekstrem yang memisahkan agama dari kehidupan publik, namun juga menolak teokrasi yang menutup ruang pluralitas tafsir. Ia menghadirkan demokrasi yang bermoral demokrasi yang mendengar suara rakyat sekaligus suara nurani.

Demokrasi Pancasila: Etika, Musyawarah, dan Spiritualitas

Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” sekaligus menjamin kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Ini meneguhkan bahwa hukum negara harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan, tanpa menjadikan agama tertentu sebagai dasar tunggal.

Prinsip musyawarah dalam Pancasila merupakan manifestasi nyata Theo-Democracy Indonesia. Keputusan penting diambil bukan semata berdasarkan jumlah suara, melainkan melalui dialog dan hikmat kebijaksanaan. Di sinilah letak keunggulan demokrasi Pancasila: demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substansial dan etis.

BACA JUGA :  Gaza dan Tiga Peran Presiden Prabowo: Rekonstruksi Jalan Menuju Damai

Para pemikir politik seperti Harold J. Laski dan Jacques Maritain menegaskan bahwa demokrasi tanpa nilai spiritual akan kehilangan arah moralnya. Pancasila meneguhkan tesis itu menjadikan moralitas dan spiritualitas sebagai pemandu politik kebangsaan.

Islam dan Pancasila: Bukan Pertentangan, tetapi Kesepadanan Nilai

Pandangan yang menilai Pancasila bertentangan dengan Islam jelas keliru. Justru sila-sila Pancasila merepresentasikan nilai-nilai fundamental Islam:

  • Tauhid (Ketuhanan) → Sila pertama
  • ‘Adl (Keadilan) dan Insaniyyah (Kemanusiaan) → Sila kedua
  • Ukhuwah (Persaudaraan/Persatuan) → Sila ketiga
  • Syura (Musyawarah) → Sila keempat
  • Maslahah (Kesejahteraan bersama) → Sila kelima

Dengan demikian, Pancasila bukan pengganti agama, melainkan ruang bersama bagi seluruh umat beriman untuk membangun peradaban yang berkeadilan, berkeadaban, dan berketuhanan.

Penutup: Jalan Moral Demokrasi

Pancasila menghadirkan bentuk Theo-Democracy yang paling relevan bagi bangsa plural. Demokrasi yang tidak hanya menampung suara rakyat, tetapi juga tunduk pada nilai-nilai Ilahi.

Demokrasi yang menegaskan bahwa kebebasan bukan berarti tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab moral kepada Tuhan dan sesama manusia.

Inilah esensi Demokrasi Pancasila:

“Kekuasaan yang bermartabat karena berlandaskan iman; kebebasan yang berkeadilan karena berpijak pada kemanusiaan.”

Dengan demikian, Pancasila tidak sekadar sistem politik, melainkan jalan moral bangsa Theo-Democracy yang hidup dalam denyut nurani Indonesia.

Jakarta, 13 November 2025
Abdul Rohman Sukardi
📧 rohmanfth@gmail.com