JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah Hari Libur Nasional. Hal itu terkait kondisi Pandemi Covid 19 yang belum mereda di Indonesia mendorong
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Konferensi Pers SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menko PMK mengatakan, ada perubahan hari libur nasional yang disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan.
Pertama, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, awalnya Selasa, 10 Agustus 2021, menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, libur Peringatan Maulid Nabi SAW, awalnya Selasa, 19 Oktober 2021, menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Ketiga, cuti bersama 24 Desember 2021 ditiadakan.
Muhadjir menambahkan, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran yang sampai saat ini belum bisa tuntas.
“Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama,” jelas Menko Muhadjir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah memahami psikologi umat beragama di Indonesia. Meski pandemi Covid 19 mewabah, hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di Indonesia, termasuk juga peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021.
“Ini sejalan dengan keinginan kita semua, masyarakat Indonesia untuk mejaga keselamatan dari pandemi Covid 19. Ikhtiar-ikhtiar pemerintah ini saya kira sejalan dengan upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti vaksinasi, terus mengkampanyekan menaati protokol kesehatan, dan seterusnya,” pungkas Menag.