Zona Bekasi

Pantarlih Tercantum di Sipol, Pengamat: Bawaslu Kota Bekasi Kemana, Kok Bisa Dilantik?

×

Pantarlih Tercantum di Sipol, Pengamat: Bawaslu Kota Bekasi Kemana, Kok Bisa Dilantik?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

BEKASI – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, menyayangkan bisa lolosnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di wilayah Kecamatan Pondok Melati (Pomel) untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 yang namanya tercantum pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Terkait hal itu, Fernando meminta Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menganulir Pantarlih di Pondok Melati untuk Pilkada 2024 tersebut untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pantarlih terdaftar di Sipol bisa dilantik, menunjukkan lemahnya pengawasan Bawaslu atau memang ada pembiaran dari penyelenggara Pemilu yang selama ini memang diragukan. Setelah viral holiday ke Bali, sekarang belasan Pantarlih terdaftar di Sipol bisa lolos,”ungkap Fernando kepada Wawai News, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA :  Jersey Nomor 2, KAMMI Akan Laporkan ASN Pemkot Bekasi ke Bawaslu

Dia pun meminta Bawaslu Kota Bekasi harus menindaklanjuti temuan Panwascam Kecamatan Pondok Melati. Jangan seolah Bawaslu menutup mata dan tidak membantu perjuangan Panwascam Kecamatan Pondok Melati.

Menurutnya, Bawaslu Kota Bekasi jangan melakukan pembiaran terkait temuan Panwascam, hingga menimbulkan praduga miring terkait integritas komisioner tingkat Kota. Apa lagi itu telah dilaporkan sebelum dilantik, dan sekarang sudah dilakukan pelantikan terhadap Pantarlih yang namanya tercantum dalam Sipol.

“Kemana Bawaslu Kota Bekasi dan kenapa sampai mereka dilantik? Bawaslu diangkat, digaji dan mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengawasan, lho,”tegas Fernando.

Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS

Fernando, menegaskan bahwa alasan bahwa namanya dicatut tersebut tidak kuat bagi Pantarlih yang namanya merasa dicatut parpol tertentu. Karena sudah cukup lama, Sipol tersebut ada, kenapa tidak dilakukan klarifikasi terkait namanya masuk dalam Sipol jauh sebelum mengikuti Pantarlih.

BACA JUGA :  Datangi Kejari Bekasi, Ini Tuntutan Korban Investasi Bodong EDCCash

“Kalau urusan Pantarlih saja, tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu, lebih baik mundur saja daripada tetap bertahan dan tidak melaksanakan tugas dengan baik,”tegas Fernando.

Sebelumnya Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Melati Teguh Widodo, mengakui belasan nama Pantarlih di wilayah Pondok Melati tercantum pada Sipol yang telah ditemukan jauh sebelumnya dilantik pada 24 Juni 2024 lalu.

“Kami sudah ingatkan sejak awal. Kami sudah berkirim surat saran perbaikan ke PPK, sebelum dilantik, tapi tetap terjadi,”ungkap Dodo sapaan akrabnya mengaku menyebut kewenangan KPU.

Namun demikian, Dodo mengaku jika sebagai Panwascam semua dokumen lampiran nama-nama Pantarlih masuk dalam daftar Sipol sesuai hasil seleksi PPK pada masing-masing kelurahan dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Aula Kelurahan Bekasi Jaya Mulai Dibongkar, Oknum ASN Belum Kembali Uang Kontraktor Rp30 Juta

Diketahui jumlah Pantarlih yang tercantum pada Sipol di 4 Kelurahan di wilayah Kecamatan Pondok Melati totalnya mencapai 14 nama. Dari jumlah tersebut terbanyak ada di wilayah Kelurahan Jatirahayu ada 9 nama tercantum di Sipol, kemudian Jatimurni ada 2 nama, satu nama di Jatimelati dan dua nama di Jatiwarna.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya, dikonfirmasi terkait fungsi pengawasan dari Bawaslu tidak menanggapi.***