WAWAINEWS – Ulah oknum kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur yang mengaku bisa menyelesaikan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi dengan membandrol tarif Rp10 Juta dikeluhkan warga.
Pasalnya, anggaran tersebut tidak masuk dalam biaya resmi pengurusan sertifikat alias gratifikasi.
“Ini meresahkan warga, seharusnya tidak ada lagi praktik pungli atau gratifikasi di Pemerintahan Kota Bekasi, apalagi angka yang diminta sampai Rp 10 juta,” ungkap Ali Akbar, aktivis mahasiswa yang mengadvokasi warga, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Warga 19 Desa di Pesawaran Geruduk BPN Lampung, Tuntut Ukur Ulang Lahan PTPN 7 Way Berulu
Ali menjelaskan, adanya oknum yang diketahui salah satu kasie di Kelurahan Margahayu merusak pemerintahan. Klaim-nya, kata Ali menirukan para korban, oknum kasie tersebut mengaku bisa memuluskan urusan pertanahan di kantor BPN Kota Bekasi. Tapi dengan syarat-syarat tertentu.
“Syarat yang dimaksud yaitu berupa uang sebagai “pelicin” untuk mempercepat urusan administrasi di Kantor BPN. Uang Rp10 Juta harus dibayar diawal supaya oknum tersebut lancar dalam melakukan proses administrasi,” katanya.
Baca Juga: Dang Ike Meluruskan Pernyataan Kepala BPN Tanggamus Soal Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh
Menurut Ali, praktek seperti ini tidak dibenarkan dalam urusan pertanahan. Sebab, oknum pejabat di kelurahan Margahayu yang jelas kerja di kelurahan malah mengambil peran sebagai perantara BPN untuk membuat sertifikat.
“Padahal bukan tupoksinya. Saya memiliki bukti atas tindakan gratifikasi tersebut,” ucap Ali menjelaskan memiliki bukti berupa kwitansi pembayaran Rp 10 juta kepada oknum pejabat Kelurahan Margahayu.
Baca Juga: Terkait Sertifikat Ganda, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Sulit Ditemui
Bukti lain adalah Screenshot chat pernyataan antara oknum dan korban serta pengakuan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada pejabat BPN Kota Bekasi.