KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/2/2026) sore di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur. Agenda tersebut menjadi penanda resmi penutupan masa sidang sekaligus pengumuman pelaksanaan Masa Reses I Tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd., bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., dan Wakil Ketua II, Faisal, S.E. Pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi tanggal 28 Januari 2026.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penutupan masa sidang merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diumumkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bekasi Masa Jabatan 2024–2029 akan melaksanakan Masa Reses I Tahun 2026 di daerah pemilihan masing-masing.
Masa reses menjadi momentum strategis bagi para anggota dewan untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat, mendengarkan berbagai masukan, serta memperkuat fungsi representasi dan pengawasan terhadap jalannya pembangunan di Kota Bekasi.
Melalui kegiatan reses, DPRD Kota Bekasi berkomitmen memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, maupun program pembangunan daerah.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen DPRD Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara akuntabel, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***













