LAMSEL – Paripurna pengusulan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi Bupati definitif tanpa dihadiri tiga fraksi di DPRD setempat. Ketiga fraksi yang absen tersebut diketahui Fraksi PAN, PKS dan Demokrat.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengagendakan rapat paripurna untuk mengusulkan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, sebagai Bupati definitif menyusul pemberhentian Zainuddin Hasan sebagai Bupati Lamsel peridoe 2016-2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terkait kasus suap, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Paripurna pengusulan tersebut tetap digelar di ruangan sidang DPRD dan Pimpinan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, tetap berlanjut karena dianggap kourum dihadiri 26 anggota dewan dari total jumlah 50 orang anggota, Rabu (18/3/2020).
Dalam rapat Paripurna itu telah menetapkan pengusulan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan untuk segera diserahkan kepada Gubernur Lampung.
Pengusulan itu sendiri sudah melalui beberapa tahapan seperti pengusulan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus) tingkat DPRD Lamsel.
“Agenda paripurna pengusulan Bupati Definitif ini, sudah kita Rapim dan Banmus-kan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna,”ungkap Hendry kepada Awak media Setelah rapat selesai.
Hendry menambahkan, DPRD Lamsel mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto segera dilantik menjadi Bupati definitif, melalui Gubernur Lampung. Hasil rapat ini akan segera diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri.
Diketahui bahwa fraksi Partai Amanat Nasional(PAN ) memiliki tujuh kursi, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) 6 kursi dan Partai Demokrat 5 kursi. (En).