WAWAINEWS.ID – Rapat paripurna tentang penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tahun 2024, baru gelar pada Senin 18 Desember 2023.
Paripurna tersebut molor dari dari jadwal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur. Sehingga terancam sanksi sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penyampaian RAPBD tahun 2024 dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2024.
Paripurna tersebut dihadiri langsung, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa pada tahun 2024 pendapatan Lampung Timur, diproyeksikan Rp2,32 triliun.
BACA JUGA : Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan
Hal tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp223,46 miliar, pendapatan transfer Rp2,10 triliun.
Selanjutnya, anggaran belanja diproyeksikan Rp2,35 triliun.
Berdasarkan selisih antara belanja dan pendapatan tersebut, tahun 2024 akan mengalami defisit Rp30,56 miliar.
BACA JUGA : Jika Tidak Diperbaiki, Desa Banjar Agung Tolak Setujui Jalan Lapen dari APBD Lampung Timur
Defisit Rp30,56 miliar itu akan ditutupi melalui penerimaan Silpa tahun 2023 sebesar Rp32,56miliar.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah.