Diketahui bahwa program pembangunan di Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 terancam terhambat akibat jadwal pengesahan RAPBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 mengalami keterlambatan dari jadwal.
BACA JUGA : Penonaktifan BPJS Kesehatan Warga Jadi Atensi Kejari Lampung Timur
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, RAPBD tahun 2024 seharusnya sudah disyahkan paling lambat pada 30 November 2023.
Bila terjadi keterlambatan konsekwensinya akan mendapat sangsi administratif dari Kementrian Keuangan.
Antara lain, tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundangan selama 6 bulan.***