LAMPUNG TIMUR – Malam itu sunyi, warga tidur lelap, tapi tidak dengan dua orang ini. Pasangan spesialis congkel jendela dan tukang “angkut semua yang bisa dijual” akhirnya digulung Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, dalam Operasi Sikat Krakatau 2025.
Yang diamankan bukan sekadar pelaku laki-laki kekar bertato, melainkan juga seorang perempuan muda berinisial UM (20) dan rekannya yang lebih senior, SU (36).
Keduanya kompak berasal dari Sekampung Udik wilayah yang mungkin harus segera disulap jadi nama sinetron kriminal harian.
Sebagaimana dilansir wawai news, bahwa kejadian bermula pada Jumat pagi (27/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika warga masih menggulung selimut, pelaku justru menggulung harta milik HY, warga Desa Sumberejo, Way Jepara.
Dengan cara klasik khas film kriminal 90-an, pelaku masuk ke rumah lewat jendela depan yang dicongkel, lalu menyikat:
- 2 unit motor Honda Beat dan Beat Pop
- 2 unit handphone
- 1 jam tangan Seiko (semoga bukan KW Super)
- Uang tunai Rp100.000 (yang kalau dirupiahkan dalam harga beras, hanya cukup untuk 3 harian)
Total kerugian korban: Rp29 juta. Bukan jumlah kecil, apalagi kalau harus dicicil dengan gaji UMR.
Korban langsung melapor ke Polsek Way Jepara. Tekab 308 Presisi tak pakai lama gaspol lakukan penyelidikan. Jejak pelaku ditemukan, dan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU A.E. Siregar, S.Sos langsung bergerak.
Hari penangkapan, Senin (4/8/2025), pukul 03.00 WIB. Waktu yang pas — saat pelaku mungkin baru mimpi beli motor dari hasil barang curian. Tapi ternyata, motor yang diimpi-impikan malah jadi barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pasal yang Menanti: 363 dan 480 KUHP, Tiket Dua Jalur ke Lapas, Kedua pelaku dijerat dengan: Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) Jo Pasal 480 KUHP (Tadah atau pertolongan jahat)
Jika bukan pelaku utama, ya bagian dari “pemain pendukung” yang bantu menjual hasil curian. Tetap saja, keduanya dapat potensi hukuman maksimal 7 tahun, cukup lama untuk menyusun strategi karier yang baru setelah bebas nanti.***