Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pasca Penetapan Dedengkot Al Zaytun Tersangka, Kang Emil Pastikan Ponpes Tak Dibubarkan

×

Pasca Penetapan Dedengkot Al Zaytun Tersangka, Kang Emil Pastikan Ponpes Tak Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, keluar menemui ribuan massa aksi, Kamis (15/6/2023) - foto kos
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, keluar menemui ribuan massa aksi, Kamis (15/6/2023) - foto kos

Tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

BACA JUGA : UAH Beri Pendapat Soal Salat Idulfitri di Ponpes Al Zaytun, Simak Biar Paham

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang,” ujarnya.

Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.

BACA JUGA :  KKP Bangun Lagi Coral Stock Center di Pulau Maratua

Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

BACA JUGA : Dikepung Ribuan Massa, Dedengkot Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tak Bergeming

Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya.***