Menurut mereka mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.
Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini.
BACA JUGA : Yusril : Sudah Waktunya Menag Tangani Masalah Seperti Ini !
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek.
Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA : Gibran bin Joko Widodo Lelaki Istimewa Sekaligus Spesial
Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.
Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.
Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.
Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat.***