LAMPUNG UTARA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendadak turun ke lapangan, bukan sekadar melihat padi menguning, tapi memastikan harga pupuk benar-benar ikut “menguning” alias turun.
Dalam kunjungan mendadak (sidak) di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025), Amran datang bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Qodari untuk meninjau langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Langkah ini, kata Amran, bukan sekadar jargon politik atau pidato berapi-api. “Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun drastis,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kementan.
Kata “sayang petani” mungkin terdengar manis, tapi di lapangan, petani lebih percaya pada angka ketimbang kata. Maka, Amran dan Qodari pun tak segan menanyakan langsung ke distributor dan petani: benarkah harga pupuk benar-benar turun?
Seorang petani bernama Eko menjawab lugas sambil tersenyum lebar mungkin senyum yang sudah lama tertahan.
“Benar, harga pupuk turun. Urea sekarang Rp90 ribu per sak, sebelumnya Rp125 ribu. Kami senang sekali. Terima kasih kepada Pak Presiden dan Pak Menteri Pertanian,” ujarnya.
Turunnya harga ini, menurut Qodari, menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah kali ini tak berhenti di meja birokrasi.
“Keputusan baru dibuat di Jakarta, tapi hanya dalam hitungan hari sudah tereksekusi di Kotabumi. Kita tanya langsung ke petani, dan memang turun. Jadi ini real, bukan wacana,” tegasnya.
Kabar baik ini tentu bukan sekadar angin surga. Pemerintah memang resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.
Penurunan harga berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi mulai dari Urea yang turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, hingga pupuk organik yang kini hanya Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi petani yang selama ini lebih sering mendengar kabar harga naik ketimbang turun.
Sebagian bahkan mengira kabar penurunan pupuk ini hanyalah “pupuk angin” sampai akhirnya mereka sendiri melihat label harga baru di kios resmi.
Namun, di tengah euforia itu, satu hal tetap perlu diwaspadai: jangan sampai penurunan harga pupuk hanya jadi “pupuk politik” yang subur di pemberitaan, tapi layu di ladang implementasi.
Karena, seperti kata petani, “Harga boleh turun, tapi kalau stok langka, sama saja dengan mimpi di siang bolong.”
Untuk saat ini, langkah pemerintah layak diapresiasi jarang sekali rakyat kecil bisa merasakan kebijakan besar dalam waktu secepat ini. Mungkin benar kata Amran, Presiden memang “sayang petani”. Semoga cinta itu tidak berhenti di musim tanam saja.***












