Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pasutri Residivis di Pringsewu Bobol Rumah Demi Judi Online dan Sabu, Polisi Ungkap Pola Kejahatan Berulang

×

Pasutri Residivis di Pringsewu Bobol Rumah Demi Judi Online dan Sabu, Polisi Ungkap Pola Kejahatan Berulang

Sebarkan artikel ini
RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu tindak pidana, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara

PRINGSEWU — Tekanan ekonomi kerap dijadikan alasan pelaku kriminal, namun kasus yang menjerat pasangan RA (38) dan BP (27) membuka fakta berbeda. Selain terdesak kebutuhan, sebagian hasil pencurian mereka justru dipakai untuk membiayai kecanduan judi online dan membeli sabu yang membuat polisi meyakini aksi ini bukan sekadar spontanitas, melainkan pola kejahatan berulang.

Dari penelusuran aparat, RA bukan nama baru bagi kepolisian. Ia tercatat dua kali menjadi residivis kasus pencurian di Pringsewu dan Lampung Tengah. Riwayat itu membuat Polsek Sukoharjo menduga pembobolan rumah di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, merupakan kelanjutan dari aksi kriminal yang telah berlangsung lama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, RA beraksi pada Kamis 11 Desember 2025 dini hari dengan cara yang sudah terlatih. Menggunakan sebilah pisau, ia mendongkel jendela rumah milik Prawoto (49), masuk, lalu menggasak dua laptop dan dua ponsel.

Yang menarik, meski dikenal sebagai eksekutor tunggal, RA tidak bergerak sendiri. BP, yang merupakan istri sirinya, bertugas sebagai pengawas situasi beberapa meter dari lokasi kejadian, memastikan jalan pelarian aman jika ada warga terbangun.

“Dari penangkapan, kami mengamankan dua laptop, dua ponsel, dan sebilah pisau yang dipakai pelaku,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat 12 Desember 2025.

BACA JUGA :  Usai Menggasak Motor di Srengsem, Pelaku Ranmor Asal Desa Peniangan Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan, RA mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk angkutan travel. Namun pengakuan berikutnya justru menunjukkan bahwa faktor ekonomi hanya sebagian dari cerita.

“Sebagian hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan harian, sisanya digunakan pelaku untuk berjudi online dan membeli sabu,” ujar Juniko.

Keterlibatan unsur narkotika dan judi online membuat polisi menilai aksi tersebut bukan sekadar kejahatan karena lapar, melainkan akibat gaya hidup yang semakin menjebak pelaku pada tindakan kriminal berulang.

Saat membobol rumah sekitar pukul 03.00 WIB, RA sempat mencoba membawa kabur mobil korban. Namun aksinya gagal setelah mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras, sehingga pemilik rumah terbangun. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

BACA JUGA :  Sudah Langganan Penjara, Residivis Asal Wonosobo Ini Kambuh Lagi Dibekuk Polisi di Limau

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak jejak kedua pelaku. Mereka dibekuk di sebuah rumah kost di Kota Bandar Lampung hanya dalam waktu kurang dari 10 jam.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu tindak pidana, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. ***