Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Pawai HUT Desa Sripendowo Jadi Mimbar Protes Warga: “Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur!”

×

Pawai HUT Desa Sripendowo Jadi Mimbar Protes Warga: “Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur!”

Sebarkan artikel ini
Pawai HUT Desa Sripendowo Jadi Mimbar Protes Warga: "Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur!" - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, jadi ajang unjuk rasa damai warga dengan menyuarkan “Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur!”.

Di tengah semarak pawai karnaval, puluhan warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyuarakan tuntutan terhadap pemerintah agar segera menyelesaikan kasus mafia tanah yang kian meresahkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan mobil bak terbuka yang dihiasi spanduk bertuliskan “Berantas Mafia Tanah di Bumi Lampung Timur”, warga melakukan orasi bergantian.

Suara lantang mereka menembus kemeriahan acara, menyerukan kepada pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak lagi menutup mata terhadap konflik agraria yang sudah bertahun-tahun menyiksa warga.

BACA JUGA :  BBWS, Akan Bersihkan Embung di Sribhawono Lamtim

“Tolong dengarkan suara kami! Jangan biarkan tanah yang sudah kami kelola puluhan tahun direbut begitu saja,” seru salah satu warga dari atas mobil orasi, disambut riuh tepuk tangan para peserta pawai.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, bersama jajaran Forkopimcam dan anggota DPRD Lampung Timur, Ria Andriani. Di hadapan massa, Ria menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini.

“Masalah ini sedang ditangani Pemda dan BPN. Kami akan terus memantau dan mendorong agar segera ada kejelasan dan keadilan bagi warga Sripendowo,” ujar Ria, politisi Fraksi Gerindra yang mewakili daerah pemilihan setempat.

Diketahui bahwa persoalan mafia tanah di Sripendowo bukanlah cerita baru. Warga telah lama mengeluhkan adanya pihak-pihak yang diduga memanipulasi dokumen kepemilikan tanah, bahkan memalsukan sertifikat, untuk menguasai lahan milik petani.

BACA JUGA :  Pickup Suzuki Carry Terbakar di Lampung Timur, Usai Kuras BBM Hasil Ngelangsir di SPBU

Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya transparansi, serta lambannya respon pemerintah disebut-sebut menjadi pemicu memburuknya situasi.

Sebagian besar warga Sripendowo yang menggantungkan hidup dari pertanian kini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

“Tanah yang sudah kami garap sejak orang tua kami masih hidup, tiba-tiba diklaim milik orang lain. Kami dirugikan secara ekonomi, bahkan psikologis,” kata seorang petani setempat.

Bahkan Kepala BPN Lampung Timur, Muslih Chaniago, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memblokir 177 sertifikat tanah yang mencakup area seluas 372 hektare di wilayah Sripendowo.

Langkah itu diambil karena kasus tersebut saat ini tengah dalam proses hukum di Polda Lampung.

Muslih mengungkapkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan sebelum masa jabatannya.

BACA JUGA :  Satpol PP Tujah Rekan Sendiri di Lampung Timur, Sudah Penuhi Panggilan Polisi

Ia juga memastikan bahwa dokumen-dokumen terkait, termasuk warkah yang ditandatangani Kepala Desa Wana, telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen ke Polda Lampung untuk kepentingan penyelidikan. Tugas kami adalah administratif, bukan menentukan sah atau tidaknya kepemilikan,” jelas Muslih saat menerima audiensi warga Sripendowo di Aula Kantor Bupati Lampung Timur, 21 Mei 2025.

Menurut Muslih, sertifikat tanah memang bisa dibatalkan secara hukum bila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya. Namun keputusan final ada di tangan aparat penegak hukum.

“Sertifikat tidak bersifat mutlak. Jika terbukti ada penyimpangan, maka bisa ditinjau kembali,” tegasnya.***