WAWAINEWS – Pedagang pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pembayaran kios/los yang dikelola oleh PT CPK. Hal tersebut menyusul hampir selesainya pembangunan kios/los yang dikerjakan oleh pengembang.
Hal itu mengacu pada edaran No :02/Cipako/II/2022 bahwa para pedagang khususnya blok B dan A7, A8. Bahwa target yang di tetapkan maret akan selesai.
Ada pun syarat bagi para pedagang untuk menempati bangunan baru yang akan segera selesai itu, harus melunasi pembayaran secara cash 100 persen dengan harga yang sudah di sepakati. Pembayaran sendiri bisa dilakukan dengan cara langsung dengan cara lunas ke pengembang atau kredit melalui bank.
Diketahui kios/los ada yang berukuran 2×3 dan 3×4 meter pasar induk Cibitung dengan bandrol harga mencapai belasan juta rupiah, pedagang mengeluhkan yang harus membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.
“Kondisi saat ini buat makan sajah dan bertahan hidup susah sekali. apa lagi suruh bayar uang muka kios baru.” kata Juhaeri Ketua forum komunikasi pedagang pasar induk mewakili pedagang pasar.
Dia berharap pemerintah ada pengertiannya dan memahami kondisi saat ini ditengah pandemi covid-19.
Sementara Kabid Edi Bidang Pasar saat dikonfrimasi menyampaikan bahwa terkait keluhan pedagang bisa disampaikan langsung ke pengembang baik terkait pembayaran dan lainnya karena hal itu masuk ke wilayah internal antara pedangang dan pengembang.