Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pedagang Pasar Kranji Geram: “Yang Diverifikasi Kok Kami, Bukan Proyeknya?”

×

Pedagang Pasar Kranji Geram: “Yang Diverifikasi Kok Kami, Bukan Proyeknya?”

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran terkait revitalisasi Pasar Kranji - foto doc ist

KOTA BEKASI — Surat edaran dari PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB) kembali memantik bara di kalangan pedagang Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Bukan karena membawa kabar pembangunan, melainkan karena satu kata yang kini terasa seperti mantra tanpa makna: verifikasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Para pedagang bertanya-tanya, apa lagi yang mau diverifikasi. Pasalnya sejak Juni–Juli 2023 seluruh data pedagang dari nama, uang muka (DP), hingga yang sudah lunas 100% sudah tercatat rapi di meja PT ABB?

“Waktu itu kami bahkan bantu karyawan PT ABB mengenali para pedagang lama, karena mereka nggak kenal siapa yang sudah bayar,” ujar Sri Mulyono, perwakilan pedagang menambahkan “Sekarang kok kami disuruh verifikasi lagi? Ini mau jualan kios, atau jualan alasan?”

Verifikasi Jadi Tameng?

Pedagang menilai langkah PT ABB mengedepankan verifikasi justru seperti upaya menutupi hal yang jauh lebih penting, pasar yang bertahun-tahun mangkrak dan tak kunjung dibangun.

“Kalau memang sudah diakuisisi dengan benar, data itu seharusnya sudah lengkap. Yang harus diverifikasi itu bukan pedagangnya, tapi keseriusan investornya,” sindir Sri Mulyono salah satu perwakilan dan mantan pengurus RWP Pasar Kranji kepada Wawai News, Selasa 14 Oktober 2025.

Menurutnya, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 27 Desember 2019, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru adalah murni investasi PT ABB 100%, tanpa dana pemerintah sedikit pun. Artinya, proyek ini seharusnya berjalan dengan modal perusahaan, bukan modal janji.

Bertemu Wali Kota, Minta “Juri Netral”

Pada Senin, 13 Oktober 2025, perwakilan Rukun Warga Pedagang (RWP) bersama sejumlah tokoh pasar mendatangi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto .

Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan surat pernyataan resmi yang turut didampingi seorang pengacara pedagang.

Mereka meminta Pemkot Bekasi memfasilitasi rapat akbar antara pedagang dan manajemen baru PT ABB, dengan Pemkot bertindak sebagai “juri netral”.

Pasalnya, dalam addendum perjanjian terdapat pasal krusial yang dinilai memberatkan dan membebani pedagang.

“Jangan cuma verifikasi data, tapi juga verifikasi niat baik,” ujar Mulyono.

“Kalau Punya Modal, Tunjukkan di Lapangan”

Para pedagang menegaskan, sudah terlalu banyak janji dan dalih yang berputar di sekitar proyek ini. Yang mereka butuhkan sekarang bukan dokumen tambahan, tapi tanda-tanda kehidupan dari proyek revitalisasi itu sendiri.

“Pemilik PT ABB jangan sibuk ngurus hal yang nggak penting. Kalau memang punya modal investasi, tunjukkan di lapangan, bukan di konferensi,” tegas Mulyono.

Ia menambahkan “Kalau ini proyek investasi, kenapa yang keluar malah keringat pedagang, bukan dana investor?”

Posko Perjuangan Masih Buka

Bagi pedagang atau warga yang ingin tahu lebih jauh isi pertemuan dengan Wali Kota Bekasi, dapat mendatangi Posko Perjuangan Pedagang Pasar Kranji di:

Jl. Rajawali III Blok A No.119, Komplek Inkopol, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Di sana, pedagang bisa mendengar langsung kronologi lengkap perjuangan pedagang disambut dengan empat salam khas mereka:

Salam Cerdas, Salam Kompak, Salam Waras, dan Salam Perjuangan.

Pesan terakhir itu disampaikan bukan sekadar penutup, tapi juga doa agar proyek yang “mangkrak beriman” ini akhirnya bisa lahir kembali bukan sekadar diverifikasi.

Sebelumnya, PT Annisa Bintang Blitar mengumumkan pelaksanaan verifikasi lanjutan bagi pedagang Pasar Kranji Baru.

Kegiatan berlangsung 16 Oktober–1 November 2025, setiap Senin–Jumat pukul 09.00–16.00 WIB, di Kantor PT ABB, Ruko Sentra Niaga Blok A05, Jl. Bintara Raya No.61, Kranji, Bekasi Barat.

Pedagang diminta membawa formulir konfirmasi pemesanan unit, bukti pembayaran lama, serta KTP/KK dan NPWP.

Direktur Utama PT ABB Rama Wardhana, bersama Direktur Operasional Javiar Ramadhan, dalam edaran itu, menyebut verifikasi ini bagian dari komitmen perusahaan dalam program revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru yang bekerja sama dengan Pemkot Bekasi.

“Verifikasi ini menjadi syarat mutlak untuk kepemilikan unit dan administrasi pemindahan pedagang ke Pasar Kranji Baru,” ujar Javiar dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2025.***

SHARE DISINI!