Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Pedagang Pasar Kranji Resah, Beredar Surat Permintaan Mengosongkan TPS

×

Pedagang Pasar Kranji Resah, Beredar Surat Permintaan Mengosongkan TPS

Sebarkan artikel ini
Surat edaran perihal pengosongan lahan Tempat Pedagang Sementara (TPS) Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi dari pemilik tanah, membuat resah pedagang, pada Senin 12 Mei 2025 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Surat edaran perihal pengosongan lahan Tempat Pedagang Sementara (TPS) Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi dari pemilik tanah, membuat resah pedagang, pada Senin 12 Mei 2025.

Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Hani Setiawan sebagai pemilik tanah seluas 468 M2 di Jalan Jenggala No.68 yang saat ini digunakan PT ABB sebagai tempat TPS Pasar Kranji meminta lahan untuk dikosongkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, kemarin saya menerima beberapa aduan dari pedagang, khususnya pedagang gilingan bakso yang menempati TPS Bintara terkait ada surat edaran meminta pengosongan lahan yang mereka terima,”ujar Ketua RWP Pasar Kranji Rosmawansyah Mahadi kepada Wawai News Selasa 13 Mei 2025.

BACA JUGA :  Mas Tri Perluas Kerjasama Lingkungan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja bagi Warga Kota Bekasi

Melalui surat yang diberikan kepada pedagang di TPS Bintara, pemilik lahan memberitahukan terkait permintaan pengosongan lahan.

Alasannya karena PT ABB selaku pihak Investor yang ditunjuk untuk melaksanakan revitalisasi Pasar Kranji Baru, belum membayar perpanjangan sewa lahan tersebut.

Diketahui kekurangan pembayaran lahan TPS Bintara telah terjadi dari tahun 2023 dan hak itu sudah disampaikan pemilik ke PT ABB, tapi tidak ada respon. Sehingga diperkirakan pemilik lahan meminta agar dikosongkan.

“Kepada Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang Selama ini menarik retribusi dari pedagang. Harusnya bertanggung jawab atas kondisi ini,”tegas Wawan sapaan akrab Ketua RWP Pasar Kranji ini.

Dikatakan jika TPS Bawah tersebut, dalam perjanjian kerja sama menjadi tanggung jawab pihak ketiga, maka seharusnya PT ABB bisa menyelesaikan pembayaran sewa lahan itu. Sehingga pedagang tidak khawatir, karena mereka juga membayar kebersihan dan kewajiban lainnya.

BACA JUGA :  Forum Purnawirawan TNI Desak MPR dan DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran

“Bagaimana pedagang mau percaya PT ABB akan membangun Gedung pasar dengan nilai kontrak mencapai Rp145 Miliar, jika meperpanjang sebagian sewa lahan dengan luas 468 M2 dengan nilainya ratusan juta saja tidak mampu,”ucap Wawan.

Saat ini jelasnya, pedagang mengancam jika sampai terjadi pengosongan lahan maka mereka akan turun berdagang di jalan.

Pemkot Bekasi Diminta Tegas

Pedagang senior Pasar Kranji juga mantan pengurus RWP Sri Mulyono menyebut ketidakmampun PT ABB membayar sewa lahan untuk TPS harusnya menjadi evaluasi pemerintah Kota Bekasi dengan segera mengambil tindakan tegas untuk memutus perjanjian kerja sama alias PKS dengan PT Annisa Bintang Blitar.

“Saya berani garansi bahwa sampai kapan pun PT Annisa Bintang Blitar tidak akan bisa membangun Pasar Kranji Baru, semua yang dilakukan di area Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru saat ini saya kira hanya rekayasa untuk mengelabui pemerintah daerah,”tegas Sri Mulyono.

BACA JUGA :  Soal Wacana Rotasi Mutasi, Sekda Junaedi: Itu Hak Preogratif Kepala Daerah

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan saat ini terkait revitalisasi dibuat seakan-akan bahwa pembangunan sudah dimulai.

Padahal semua yang dilakukan selama ini jelas Sri Mulyono hanya tipu daya.” Itu hanya trik untuk mengulur-ulur waktu sampai bisa mendapatkan Mitra kerja yang benar-benar punya modal investasi untuk membangun Pasar Kranji Baru,”papar Mulyono menduga.***