Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pedagang Tahu Bulat Dianiaya, Rival Dagang Diciduk Polis di Pulau Panggung

×

Pedagang Tahu Bulat Dianiaya, Rival Dagang Diciduk Polis di Pulau Panggung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TANGGAMUS — Persaingan dagang tahu bulat di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berujung pada aksi kekerasan. Seorang pria bernama Risman Hadi (28) akhirnya harus berurusan dengan aparat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang tahu bulat lainnya.

Risman Hadi, yang memiliki KTP Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, namun berdomisili di Pekon Tekad, berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad.

BACA JUGA :  Nekat Menanam Ganja, Pemuda di Lambar Ditangkap Polisi

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polsek Pulau Panggung,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (15/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap Tio (24), pedagang tahu bulat asal Desa Karang Mulya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini berdomisili di Pekon Tekad.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad. Saat itu, korban tengah berjualan tahu bulat bersama rekannya menggunakan mobil.

BACA JUGA :  Kampanye di Pekon Banjar Agung, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu Tanggamus?

Namun, dua orang pria mendatangi korban dan meminta agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, keduanya kembali bersama Risman Hadi.

Bukannya membeli tahu bulat yang biasa dijajakan dengan teriakan khas, rombongan tersebut justru mendatangi mobil korban dan memukul-mukul kaca jendela kendaraan sambil mengancam agar korban turun.

Dalam insiden tersebut, pelaku sempat memukul tangan kiri korban. Pukulan berikutnya meleset, namun cukup kuat hingga mengenai bodi mobil dan merusak talang air kendaraan.

Jika biasanya persaingan dagang cukup diselesaikan dengan adu rasa atau harga, kali ini justru berujung adu otot.

BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Dianggap Lamban Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Terkait Kakon Way Nipah

Menurut Kapolsek, motif sementara diduga karena pelaku merasa tersaingi dengan keberadaan korban yang berjualan di lokasi tersebut.

“Motifnya karena merasa tersaingi dalam berdagang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit talang air mobil yang rusak serta satu lembar hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kasus ini pun menjadi pengingat, bahwa dalam dunia usaha kecil sekalipun, persaingan seharusnya diselesaikan dengan strategi dagang, bukan dengan kepalan tangan. ***