LAMTIM – Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Lampung Timur, selain resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke Bandar Lampung juga mewajibkan sementara pejabat eselon 2 dan 3 untuk menetap di wilayah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamtim No.800/1194/28-SK/2020, tertanggal 6 Mei 2020, tentang Larangan Bagi ASN Kabupaten Lampung Timur Memasuki Kota Bandar Lampung.
“Edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung. Maka Bupati Lamtim membuat edaran larangan bagi ASN Kabupaten Lamtim memasuki Kota Bandar Lampung,” kata M. Ridwan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakan bahwa dalam surat edaran tersebut juga dengan tegas meminta pejabat setingkat eselon 2 dan 3, untuk sementara harus tinggal di daerah Lampung Timur.
Surat edaran Bupati Lamtim memerintahkan kepala OPD untuk melarang seluruh ASN yang berada di unit kerja masing-masing, untuk sementara waktu tidak memasuki atau bepergian ke Kota Bandar Lampung.
Kemudian jika ASN ada keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Kota Bandar Lampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat di atasnya, dan perjalanan tersebut tetap berpedoman dangan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara untuk Pejabat Pengawas dan Staf Pelaksana dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing (work from home) setelah mendapat izin dan petunjuk kerja dari kepala OPD.
“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.(Kandar)