Hukum & Kriminal

Pekerja Bengkel di Lampung Timur Diringkus Polisi, Kasus Pemerasan Modus Rekaman VCS

×

Pekerja Bengkel di Lampung Timur Diringkus Polisi, Kasus Pemerasan Modus Rekaman VCS

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana UUD ITE dibekuk polisi. Foto: Humas Polda Lampung
Pelaku tindak pidana UUD ITE dibekuk polisi. Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNG – Seorang pekerja bengkel kendaraan, berinisial G warga, Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, tak berdaya saat dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, pada Kamis 1 Februari 2024.

Penangkapan itu sendiri akibat dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban seorang wanita inisial N (39) hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta. G disangka menjadi Pelaku tindak pidana UUD ITE modus video call seks (VCS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, kronologinya pria tersebut mengaku anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.

Pelaku melakukan VCS dengan korban berinisial N (39). Saat itu pelaku merekam obrolan ketika melakukan vcs tersebut.

BACA JUGA :  ABG Tewas di Kamar Hotel Wilayah Jaksel Ternyata Dicekoki Narkoba

“Berbekal dengan hasil vcs tersebut pelaku merasa mempunyai senjata untuk melakukan pemerasan,” ungkap Umi.

Pelaku meminta kepada korban untuk membelikan sepatu tiga) pasang, laptop satu unit, dan transfer uang sejumlah Rp 1,1 juta.

Namun, korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukan video call lagi.

Oleh karena itu pelaku G mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dikarenakan merasa terancam dan diperas oleh pelaku,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan pelaku G diamankan pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di bengkel tempat pelaku bekerja yang berada di Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

BACA JUGA :  Dianggap Manfaatkan Wartawan, Mahasiswi di Lampung Berpotensi Langgar UU ITE

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1).

“Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News