KOTA BANDUNG – Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja sektor informal di Jawa Barat. Mulai hari ini, Senin (1/9/2025), mereka akan mendapat perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Skema perlindungan ini mencakup ojek online (ojol), sopir truk, pedagang asongan, pemulung, petani, nelayan, hingga pekerja kuli bangunan yang selama ini bekerja tanpa jaminan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan, pendataan pekerja sudah resmi dimulai. “Kita ingin semua pekerja informal terlindungi. Ojek, sopir, petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung semua masuk,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung.
Para pekerja akan didaftarkan dengan premi Rp201.000 per tahun, biaya yang ditopang bersama oleh pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojol. Pemprov Jabar bahkan menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk sisa tahun 2025, dan akan diperluas tahun depan melalui skema kolaborasi.
Namun, KDM mengingatkan tegas kepada kepala daerah yang enggan terlibat.
“Kalau bupati atau wali kota tidak mau kerjasama, saya tidak akan alokasikan dana untuk daerah itu. Kalau rakyat protes, tanya kepala daerahnya!” tegasnya.
Perlindungan ini, lanjut KDM, menjadi wujud nyata keadilan sosial. “Selama ini ada ojol kecelakaan sampai amputasi, biayanya ditanggung sendiri. Ke depan, semua ditanggung asuransi: kaki palsu, biaya perawatan, sampai pengganti penghasilan,” jelasnya.
Tak hanya itu, manfaat program juga mencakup santunan kematian untuk ahli waris, beasiswa anak, hingga perlindungan kecelakaan kerja yang tak dijangkau Jasa Raharja.
Pada tahap awal, lanjut dia, targetnya tiga juta pekerja informal di Jabar akan terdaftar. Angka ini akan terus bertambah seiring kerjasama dengan kabupaten/kota serta perusahaan.
KDM juga menyinggung soal pengusaha kecil yang abai terhadap perlindungan pekerjanya. “Banyak pemilik pabrik bata atau genteng lokal yang mampu, tapi tidak melindungi pegawainya. Negara harus hadir, pengusaha juga harus adil,” katanya.
Dengan terobosan ini, tambahnya, Jabar menjadi provinsi pertama yang serius menggarap perlindungan pekerja informal dalam skala masif. ***