Fakta lain diungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama sejak 2010. Pada saat itu usianya masih 19 tahun.
“Pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024).
Beberapa kali pelaku berhasil melarikan diri saat akan ditangkap polisi.
“Pelaku tersebut pada 2022 pernah dilakukan upaya penangkapan tetapi lolos. Pada tahun 2023 juga dua kali lolos. Terakhir saat akan ditangkap, pelaku tewas karena melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Ali menuturkan dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T, dan 1 unit handphone.
“Dalam perkara ini, pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.***