Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

×

Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke Pesisir Barat dan berhasil mengamankan TS di kediamannya.

Mereka juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo yang dibeli dari FH dengan harga Rp4.600.000,-.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sumberejo Tanggamus, Pelaku Lain Sedang Diburu

“Penangkapan para tersangka dilakukan secara marathon sejak Selasa, 17 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023,” kata Iptu Hendra Safuan, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Dua Remaja Pelaku Curas Untuk Foya-foya Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pencurian berawal dari peristiwa pada tanggal 17 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, bermula korban meletakan sepeda motornya di teras rumahnya.

Dugaan awal para pelaku, memasuki rumah Lasiono dan mencuri sepeda motor Honda Revo yang terparkir di teras tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Puluhan Pelaku Ranmor Jaringan Lampung di Tangerang Diringkus Polisi

BACA JUGA :  Pelarian IRT Asal Tanggamus Berakhir di Yogyakarta, Ditangkap Saat Bersama PIL

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka datang ke TKP menggunakan sepeda motor CRF yang turut disitas sebagai alat kejahatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Plat Polisi B 6902 POR berwarna hitam.

Kemudian ditemukan sepeda motor Merk/Type Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian dan kwitansi gadai sepeda motor Honda Revo dengan nilai gadai sebesar Rp2.100.000.

BACA JUGA :  Pilkakon Tanggamus 2020, Ditunda

BACA JUGA: 76 Kali Beraksi, Dua Spesialis Ranmor Ditangkap

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan, tim gabungan juga terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini maupun dugaan jaringan lainnya.

“Terhadap tersangka Curatranmor dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.