Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

×

Pelaku dan Penadah Ranmor di Wonosobo Tanggamus, Disapu Habis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

Sementara itu, korban Lasiono dalam keterangannya mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil menguak kasus dan menangkap para tersangka pencurian serta penadahannya.

“Apresiasi setinggi-tinggi kepada Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo yang berhasil menangkap para pelaku tersebut,” ucap Lasiono.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Jatiagung Nyaris Tewas Diamuk Massa

Lasiono mengaku kaget atas rangkaian penangkapan tersebut, sebab ternyata sepeda motornya berkali-kali telah berpindah tangan bahkan hingga ke Pesisir Barat.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Krakatau, Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personil Gabungan

“Saya kaget juga ternyata pindah-pindahnya motor saya ke beberapa tempat dan inilah yang membuat salut saya, polisi berhasil menemukannya,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian pencurian motor, Lasiono berharap kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menggadai motor yang tidak memiliki surat lengkap.

BACA JUGA: DPO Curanmor Polsek ARA, Ditangkap Massa di Cikarang Selatan

“Jelas-jelas mereka curi motor saya kan suratnya di saya. Harusnya yang gadai maupun beli motor tidak ada surat ya berfikirlah. Kasian orang-orang seperti kami kalo motor dicuri,” tandasnya.

BACA JUGA :  Seminggu Berjuang, Wakil Bupati Waykanan Meninggal Dunia

Diketahui bahwa kejahatan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, korbannya Lasiono (40) petani yang tinggal di Pekon Kalisari.

Lasiono melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo berplat B 6902 POR berwarna hitam yang diletakan di teras rumahnya. Kerugian yang dialami akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp5.500.000,-.

BACA JUGA: Residivis Ranmor, Asal Lamtim di ‘Dor’ di Serang

Selain pelaku pencurian, terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam memberikan pertolongan jahat atau penadahan terhadap barang hasil curian tersebut. Mereka adalah YDS (22), warga Pekon Wonosobo.

BACA JUGA :  Unggahan FB Bikin Gaduh di Tanggamus, Diduga Pemilik Akun di Penjara?

Kemudian RTH (21), warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. FH (28) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan terakhir TS (23)warga Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat.

Dalam kasus ini, terdapat juga dua orang lain yang berstatus dalam pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, yakni NP (43) dan TO (35) merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. (*)