Setelah dilakukan pengejaran bersama warga dan petugas terhadap diduga pelaku, hingga jalan dekat persawahan pekon gedung jambu.
Salah satunya terjatuh dan setelah dikejar sekitar seratus meter tersangka RA berhasil diamankan berikut barang bukti surat-surat berharga dan tas.
Baca Juga: Jambret Ponsel Balita, Pria Asal Tanggamus Tersungkur Ditabrak Warga di Tanjung Karang
“Usai penangkapan tersangka, korban juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke Polsek Kota Agung dan meminta kasus tersebut ditindaklanjuti,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran bersama warga dan petugas terhadap diduga pelaku, hingga jalan dekat persawahan pekon gedung jambu.
Baca Juga : Jambret Ponsel Balita, Pria Asal Tanggamus Tersungkur Ditabrak Warga di Tanjung Karang
Satu pelaku terjatuh dan setelah dikejar sekitar seratus meter tersangka RA berhasil diamankan berikut barang bukti surat-surat berharga dan tas.
“Usai penangkapan tersangka, korban juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke Polsek Kota Agung dan meminta kasus tersebut ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam perkara ini turut diamankan barang bukti berupa tas wanita berbahan kulit warna kuning berikut talinya, dompet hitam, dua lembar buku tabungan BRI dan satu ATM BRI, KTP, NPWP dan Kartu Vaksin milik korban.
Baca Juga: Sebulan DPO, Gembong Jambret Asal Pesawaran Diringkus di Jakarta
“Barang bukti tersebut diamankan dari tangan RA saat tersangka berhasil ditangkap di TKP,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RA, bahwa ia melakukan penjambretan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
RA diketahui berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kabur berperan membawa sepeda motor. Namun telah diketahui identitasnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Baca juga: Tidak miliki uang untuk judi online, remaja di Lampung Tengah ini nekat membegal
Untuk mempertanggungungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.***