WAWAINEWS – Pelaku judi togel yang meresahkan masyarakat ditangkap Polisi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Minggu (21/8/22).
Pelaku berinisial BB (54) diringkus Polisi di rumahnya sekira pukul 21.00 Wib, sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya turut diamankan.
Baca juga: Hmm.. Ada Judi Koprok di Arena Pasar Malam Sidorejo
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan pelaku BB berdsarkan informasi masyarakat yang resah atas perjudian togel tersebut.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan,” kata feabo, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Hmm.. Ada Judi Koprok di Arena Pasar Malam Sidorejo
Faebo menyampaikan, dari tangan tersangka, turut diamankan 11 lembar kertas kopelan pasangan, 1 Lembar kertas rekapan pasangan togel Hongkong.
Kemudian 33 kertas kopelan kosong, 1 buah pena, 1 gulung karung warna putih, uang tunai Rp. 230 ribu, 1 unit ponsel dan 1 nit sepeda motor.
Baca juga: Babak Baru Oknum Anggota Dewan Hamili Nakes di Tanggamus
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidik,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun lamanya.(*)