Hukum & Kriminal

Pelaku Kerusuhan di Kantor Bawaslu di Vonis empat Bulan Penjara

×

Pelaku Kerusuhan di Kantor Bawaslu di Vonis empat Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kerusuhan di Kantor Bawaslu di Vonis empat Bulan Penjara, kuasa hukum Ahmad Fatoni, akan segera mengurus adminsitrasi pembebasan kliennya,(f. Nal)

wawainews.ID,Jakarta – Pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI, jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, atas nama Muhammad Rivaldi divonis bersalah dijatuhi hukum empat bulan dan empat belas hari penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat, menyatakan Muhammad Rivai terbukti bersalah. Hakim menilai sebekumnya telah dilakukan pengumuman oleh aparat keamanan melalui pengeras suara untuk membubarkan diri tetapi bersangkutan tidak mengindahkan himbauan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Klien kami, divonis bersalah karena sudah diberi pengumuman sebelumnya, tetapi Muhammad Rivaldi tetap berada di lokasi tidak mengindahkan himbauan tersebut,”ungkap kuasa hukumnya, Ahmad Fatoni, SH, CLA, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA :  Bawaslu, Jelaskan Potensi Kecurangan Petahana di Pilkada Serentak

Kuasa hukum M. Rivaldo, Ahmad Fathoni sebelumnya mengakui sudah mengajukan pledoi kepada majelis hakim,”Alhamdulillah hari ni di vonis 4 bulan 14 hari penjara,”tandas Ahmad Fatoni

Berdasarkan masa penahan yang sudah di jalani maka masa penahanan akan berakhir pada hari jumat (4/102019).

“Besok kami akan mengurus segala administrasi termasuk petikan petusan. Semoga muhammad rivaldy bisa segera di bebaskan,”pungkasnya. (NAL)