wawainews.ID,Jakarta – Pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu RI, jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, atas nama Muhammad Rivaldi divonis bersalah dijatuhi hukum empat bulan dan empat belas hari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat, menyatakan Muhammad Rivai terbukti bersalah. Hakim menilai sebekumnya telah dilakukan pengumuman oleh aparat keamanan melalui pengeras suara untuk membubarkan diri tetapi bersangkutan tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Klien kami, divonis bersalah karena sudah diberi pengumuman sebelumnya, tetapi Muhammad Rivaldi tetap berada di lokasi tidak mengindahkan himbauan tersebut,”ungkap kuasa hukumnya, Ahmad Fatoni, SH, CLA, Selasa (1/10/2019).
Kuasa hukum M. Rivaldo, Ahmad Fathoni sebelumnya mengakui sudah mengajukan pledoi kepada majelis hakim,”Alhamdulillah hari ni di vonis 4 bulan 14 hari penjara,”tandas Ahmad Fatoni
Berdasarkan masa penahan yang sudah di jalani maka masa penahanan akan berakhir pada hari jumat (4/102019).
“Besok kami akan mengurus segala administrasi termasuk petikan petusan. Semoga muhammad rivaldy bisa segera di bebaskan,”pungkasnya. (NAL)