Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Jabung Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Dua Lagi Masih DPO

×

Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Jabung Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Dua Lagi Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrsai

LAMPUNG TIMUR – SA (27) salah satu dari pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Gunung Sugih Kecil (GSK) di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polsek setempat dengan diantar keluarganya, pada Sabtu 10 Mei 2025.

Diketahui bahwa SA merupakan warga Desa Jabung, sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Jabung Iptu M Husin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, bahwa sebelumnya rekan tersangka SA berinisial WR telah lebih dulu dibekuk polisi, setelah ada laporan resmi ke Polsek.

BACA JUGA :  Diduga Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

“SA bersama WR telah membobol rumah warga Desa Gunung Sugih Kecil, pencurian terjadi pada April lalu, masih ada dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang,”ungkap Husin dikutip Wawai News, Minggu 11 Mei 2025.

Dikatakan dari aksi tersebut, korban dalam laporkannya mengalami kerugian hingg Rp41 jutaan lebih. Pelaku menggondol harta benda di rumah korban ketika korban pergi ke klinik di wilayah Pasir Sakti.

Pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 09.00 WIB pada 23 April 2025. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat tiba di rumah pukul 12.30 WIB.

Ada pun barang yang digasak para pelaku ATM plus PIN berisi uang Rp37 juta, uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, 2 buah tabung gas 3 kg, dan 3 celana jeans. Nilai totalnya Rp 41,5 juta.

BACA JUGA :  Residivis Ranmor, Asal Lamtim di 'Dor' di Serang

Lebih lanjut dikatakan bahwa, penyerahan diri SA ke Polsek Jabung hasil bekerja sama dengan Satintelkam Polres Lampung Timur melakukan pendekatan dengan keluarga SA.

“Pihak keluarga pelaku datang ke Polsek Jabung membawa pelaku untuk menyerahkan ke Polisi pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku tersebut, diketahui masih terdapat dua pelaku lagi berinisial H dan F yang saat ini berstatus sebagai DPO.

Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.***