Hukum & Kriminal

Pelaku Pembobol Warung Siap Diancam Maksimal Penjara 7 Tahun

×

Pelaku Pembobol Warung Siap Diancam Maksimal Penjara 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Berkas tersangka Agus Supriyadi (22), spesialis pembobol isi warung dan pencurian sepeda motor telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani tersangka ber-KTP di Desa Banjarsari Kecamatan Natar Lampung Selatan tersebut melimpahkannya ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, tersangka dilimpahkan hari ini Jumat (8/1/21) siang. Tersangka dilimpahkan bersama barang buktinya, pada pukul 13.00 Wib.

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 6 Januari 2020 tentang lengkapnya berkas tersangka atau P21.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

BACA JUGA :  Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi APB Pekon Way Kunyir

“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Kapolsek menejelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap pada Senin (9/10/20) malam di tempat persembunyiannya di Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung sekitar pukul 21.00 Wib, berdasarkan 4 laporan polisi dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang diterima Polsek Pulau Panggung.

Laporan tersebut meliputi, laporan tanggal 28 September 2020 di TKP Dusun Talang Jakarta Pekon Datar Lebuay, Air Naningan korbannya Fuad Ansori (41) kerugian 20 bungkus rokok senilai Rp. 300.000,-.

Selanjutnya, laporan tanggal 28 September 2020, TKP Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, korbannya Purnomo (55) kerugian handphone dan sepeda motor senilai Rp6 juta.

BACA JUGA :  Pria di Lampung Tengah tujah suami mantan isteri hingga tewas

Laporan tanggal 16 Oktober 2020, TKP
Dusun Kuningan Sari Pekon Datar Lebuay, Air Naningan korbannya Delit Zamzam (39) kerugian sepeda motor Yamaha Vega senilai Rp. 3,5 juta.

Terakhir laporan tanggal 10 November 2020, TKP Dusun Talang Curup Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan. Korbannya Riski Riswawanto (21) kerugian sepeda motor Honda Beat senilai Rp5 juta.

Dari penangkapan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam, Handphone Realme 5 Pro warna hitam dan 10 bungkus rokok jenis gudang garam filter.

Dimana barang bukti sepeda motor Honda Beat diamankan di salah satu kebun karena disembunyikan. Sepeda motor Yamaha Vega, Handphone dan rokok diamankan dari tangan tersangka.

BACA JUGA :  Kades Braja Gemilang Ditahan Kejari Lampung Timur

Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya sangat meresahkan, ia seorang diri memanfaatkan korban yang sedang tidur. Masuk ke rumah-rumah korban dengan cara membobol bagian yang mudah rusak seperti jendela. Lalu melakukan pencurian barang berharga korban.

“Tersangka merupakan spesialis pencurian, dia juga mengontrak di dua tempat yakni Pekon Batu Bedil dan Talang Padang. Biasanya sebelum mencuri dia akan berkeliling mencari sasaran,” jelasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penyidikan 4 laporan sekaligus. Dari masing-masing laporan terancam pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN).