JAKARTA – Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di kolong tol Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, terungkap pada Jumat (6/8/2021) lalu. Pengungkapan itu diambil alih langsung oleh Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan wanita yang belakangan diketahui bernama Rizky Sukma Jayanti (33) warga Cakung, Jakarta Timur itu adalah rekan seprofesinya sebagai terapis bekam yakni berinisial MA alias R.
“Pengungkapan Berawal dari diketahuinya identitas korban, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi yang memang seorang teman korban yang sering berinteraksi melalui media sosial. Dari situ ditemukan bahwa korban pernah share lokasi yang posisinya di Bogor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
“Kemudian penyidik melakukan pendalaman, menemukan saksi seorang penjaga vila berinisial D, yang mengetahui kalau korban memang terakhir bertemu dengannya dan tersangka berinisial MA alias R,” tambahnya.
Dijelaskan Yusri, dari pertemuan tersebut tersangka R dan korban pulang dari daerah Bogor menuju Cakung tempat tinggal korban. Akan tetapi, A mengajak istirahat korban di rumah kerabatnya sekaligus meminta korban untuk membekamnya.
“Pelaku mengaku kepada korban merasa kurang sehat dan minta dibekam oleh korban. Karena pelaku dan korban ini sama-sama bekerja sebagai terapis bekam,” tuturnya.
“Namun, saat sedang melakukan bekam itu pengakuan tersangka, memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Masalahnya karena tersangka ini sukda dengan korban bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban,” sabungnya,
Akan tetapi, dikatakan Yusri pada kondisi tersebut korban menolak lantaran pelaku telah memiliki istri. Ditambahm korban juga mengaku telah memiliki pasangan dan akan segera menikah.
“Pengakuan korban ini yang membuat tersangka tak terima, hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan. Korban dipukul dibekap hingga tidak bisa bergerak lalu diseret kemudian dikubur di TKP,” tandasnya.
Empat hari usai kejadian polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.