JAKARTA– Praka S Prajurit TNI AD yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat ternyata dibunuh dengan menggunakan pedang.
Polisi telah menetapkan pelaku Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, sebagai tersangka. AWR Ditangkap saat hendak pulang ke Kampung orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.
AWR Ditangkap Polisi dari Polda Metro Jaya di kawasan Terminal Kampung Rambutan saat hendak kabur dari wilayah Bekasi.
“Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).
Pelaku AWR melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pedang dengan melukai korban sebanyak empat sabetan.
Dikatakan saat ini pelaku sudah ditahan atas kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian terkait Pasal terhadap pelaku persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3.
“Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun,” ujarnya.
Diketahui bahwa sebelumnya seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban, Praka S yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membenarkan jika pelaku pembunuhan sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
“Pelakunya sudah ditangani pihak Polda Metro,” kata Deki saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Deki menyebut Praka S merupakan anggota Kodam III/Siliwangi.
Sebelumnya kasus pembunuhan anggota TNI AD Praka S sempat mendapat perhatian Habib Bahar karena disebut sebagai muridnya. Ia pun mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman setimpal.***