Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online di Jakarta, Ternyata Mahasiswa Asal Lampung

×

Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online di Jakarta, Ternyata Mahasiswa Asal Lampung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kurun waktu 24 jam, tim  gabungan opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum mahasiswa berinisial IR (23 tahun) di Jalan Taman Mini I No.1, RT.003/RW.02 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jum’at (1/5/2020).

IR diketahui, berstatus sebagai mahasiswa asal Lampung, menjadi pelaku tunggal pembunuhan supir taksi online Go car, atas nama Ade Bahtiar Rivai, yang jasadnya tergeletak di Jalan Gurame, RT. 003/RW. 011, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 16.30 Wib sore.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
oknum mahasiswa berinisial IR (23) warga Kemiling Bandar Lampung, pelaku pembunuhan supir taksi online di Pulogadung,Kamis (30/4/2020)

Pelaku merupakan mahasiswa dan alamat tinggal di Banjar Ratu, tanggal lahir 14 April 1997, dan alamat KTP di Perum BKP Blok Z No. 281 LK.3, RT. 009/RW Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Suami bunuh isteri di Karawang, motifnya bikin gelang-geleng

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Reza F Marasabessy (Kepala Unit II), AKP Herman Edco Wijaya Simbolon (Kepalaa Unit I), AKP Noor Maghantara (Kepala Unit IV).

Atas tindak pidana tersebut tersangka Ir (23 tahun) didakwa melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, tidak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana kekerasan tersebut, berawal tersangka IR, pada tanggal 30 April 2020 sektari pukul 16.00Wib memesan taksi online gocar dengan menggunakan aplikasi dengan akun miliknya yang bernama Bambang. Selang waktu sekira 2-3 menitan taksi online gocar dikemudikan korban sampai di tempat penjemputan tersangka.

Setelah itu tersangka langsung masuk lewat pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban (sopir gocar) “sesuai aplikasi ya bang” yang bertujuan ke alamat Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur. Sesampai di TKP tersebut tersangka berpura-pura menanyakan tarifnya dan dijawab oleh korban.

BACA JUGA :  Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam

Nahasnya setelah korban menjawab tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri. Tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri.

Korban sempat melakukan perlawanan untuk memukul tersangka sekali, setelah itu korban memberhentikan mobilnya dan berusaha keluar dari mobil. Setelah korban berhasil keluar dari mobil dengan maksud untuk meminta bantuan kepada orang lain. Selanjutnya tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP.

Berbekal hasil penyelidikan perkara tersebut diatas. Polisi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020, Tim gabungan Opsnal Unit II, I dan IV Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IR (23) di Jalan Taman Mini I No.1, RT.3/RW.2, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Tempo 6 Jam, Pembunuh Warga Pekon Srimelati Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka Ir (23 tahun) petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone dari tersangka terkait alat untuk memesan gocar. Satu buah obeng plus (+) bergagang merah disita dari tersangka terkait alat yang digunakan untuk menusuk korban. Satu unit mobil brio warna hitam disita dari tersangka terkait hasil dari tindak pidana pencurian.

Bukti lainnya seperti sandal jepit warna ungu, kaos warna putih celana jeans warna biru, tas selempang warna cokelat disita dari tersangka terkait saat melakukan aksinya tersangka menggunakannya.(Red)