TANGGAMUS – Satreskrim Polres Tanggamus resmi menetapkan dua orang tersangka dari tiga terduga pelaku pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi, Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Jum’at (12/6/20).
Dua orang pelaku pemerasan adalah Kait Mulyadi (47) dan Fatmawati (48). Tersangka Kait Mulyadi ternyata seorang residivis baru bebas dalam program asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
Sementara HS (48), hanya ditetapkan sebagai saksi. Hak tersebut setelah Satreskrim Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tiga terduga tindak pidana pemerasan dengan pengancaman terhadap korbannya Idim (50).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, para terduga telah cukup bukti sehingga Kait Mulyadi (47) dan Fatmawati (48) ditetapkan tersangka, sementara seorang lainnya berinisial HS (48) ditetapkan sebagai saksi.
“Dua orang ditetapkan tersangka. Seorang lainnya ditetapkan saksi,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (12/6/20) siang.
Menurut Edi Qorinas, berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa pemerasan terhadap korban dilakukannya sebanyak dua kali dengan kerugian korban keseluruhan sebanyak Rp. 3,5 Juta.
“Pemerasan pertama diawali pada awal bulan puasa sebesar Rp500 ribu dan kedua saat ditangkap Selasa lalu,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Kait Mulyadi merupakan resedivis kasus penipuan dan penggelapan dan pernah ditangkap Polsek Pulau Panggung pada September 2019.
“Tersangka juga telah menjalani vonis pengadilan serta mengikuti program asimilasi pandemi Covid-19, sebab harusnya yang bersangkutan bebas pada Nopember 2020” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, peran masing-masing tersangka merencanakan dan menemui korban serta manakuti korban untuk memberikan sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke polisi.
“Peran keduanya terencana untuk melakukan pemerasan. Sementara saksi HS, hanya diminta untuk mengantarkan ke rumah korban saat ia berkunjung ke rumah Kait Mulyadi,” Imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan HS selaku saksi telah dikembalikan kepada keluarganya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terduga berinisial KM (47) warga Pekon Sindang Marga, Pulau Panggung, HS (48) warga Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semuong (BNS) dan seorang perempuan FA (52) warga Dusun Kota Raja, Talang Padang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (9/6/20) pukul 15.00 Wib.
Ketiganya ditangkap dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman di Dusun Kayu Hubi Pekon Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus terhadap korbannya Idim (50).
Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3 juta pecahan Rp. 100 ribu, surat tugas LSM, KTA Pers, KTA LSM atas nama terduga KM dan surat tugas dan KTA Pers atas nama terduga FA, dimana seluruh KTA tersebut telah kadalursa pada tahun 2019. (*/SMN)