Kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban sebab ia hubungi oleh korban dan mengabarkan jika korban sudah disetubuhi oleh terlapor.
Setelah mendapat kabar tersebut pelapor menjemput korban kemudian menanyakan kepada korban siapakah pelakunya, lalu dijawab korban pelakunya adalah DA.
“Pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggung jawaban namun DA menyangkalnya” jelasnya, sehingga atas kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 7 Februari 2022″ ujarnya.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali.
“Pengakuan tersangka sudah 3 kali, 2 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pelaku,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya. (*)