Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Emas Senilai Rp350 Juta Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pencuri Emas Senilai Rp350 Juta Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
(Ilustrasi),

BEKASI – Lima pelaku pembobolan rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi berhasil diringkus polisi.

Komplotan maling ini sebelumnya diberitakan berhasil menggondol sejumlah emas dengan nilai tembus Rp 350 juta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, kejadian tersebut sempat viral di media sosial setelah para pelaku terekam CCTV saat membobol rumah korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan para pelaku telah diringkus polisi dari Subdit Jatanras, 11 Oktober 2024.

Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Dua orang pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10) dini hari.

BACA JUGA :  Beri Ucapan Selamat pada Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Zainul Miftah: Jadikan Ansor Lebih Bersahabat

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andry (27), di kawasan Bojonggede.

Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio (37). Rio ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

“Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta,” katanya.

Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA :  Duel Berdarah Pecah di Kampung Bumi Aji, Dua Tewas

Diketahui bahwa sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (24/9) pagi hari.

Pemilik rumah saat kejadian sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya sudah dibobol.

Pemilik rumah sempat kaget, karena gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel.

“Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” kata Wira.

Perhiasan yang digondol maling, jumlahnya senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik sudah raib dicuri pelaku.

Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.

Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar.

BACA JUGA :  Jelang Mutasi dan Rotasi, Pj Wali Kota Bekasi : Jangan Percaya Oknum Tawarkan Posisi

“Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta,” jelasnya.***