WAWAINEWS.ID -Pelaku penembakan hingga menewaskan Ferry Ardiansyah yang disebut berprofesi seagai penagih hutang sudah dibawa menuju Polres Lampung Timur, dari Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (29/12/2023).
Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa pelaku penembakan adalah Andi Mahmud alias Emu (24) yang tak lainnya adalah tetangga korban di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Penjemputan tersangka Emu, di Mapolres Tanjung Pinang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes. Emu sebelumnya diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya sekitar Batu 15 Tanjung Pinang.
BACA JUGA : Pelaku Penembakan Penagih Hutang di Lampung Timur Menyerahkan Diri di Polres Tanjung Pinang
Dikatakan Emu, ditangkap pada Kamis (28/12/2023) malam di kediaman saudaranya.
“Saat ini dalam perjalanan menuju Lampung Timur,” jelas Johannes, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya dari hasil introgasi pelaku mengakui nekat menembak kepala korban karena dilandasi dendam. Tersangka mengakui bahwa kerap mendapatkan ancaman dari korban.
BACA JUGA : Pelaku Penembakan Penagih Hutang di Lampung Timur Menyerahkan Diri di Polres Tanjung Pinang
Namun demikian Iptu Johannes belum bisa memberi keterangan secara detail, karena masih akan melakukan pengembangan setelah tiba di Lampung Timur seperti senjata api yang dipakai pelaku menembak korban.
“Senjata api yang dipakai pelaku melakukan penembakan terhadap Feri belum ditemukan. Untuk itu akan segera dilakukan pengembangan. Saat ini kami fokus menangkap Emu dulu, nanti sampai Polres baru akan kami interogasi lebih dalam,” terang Johannes.
Sebelumnya pemuda bernama Feri Ardiansyah tewas ditembak tepat dibagian kepalanya saat masih nongkrong di Bantaran Sungai Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (16/12/2023) dini hari.
BACA JUGA : Sembilan Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Ditangkap di Lampung
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan korban penembakan mengalami luka tembak satu titik pada kepala sebelah kiri.
Tempat kejadian berjarak 1 kilometer dari rumah korban di Dusun IV, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan DPO asal Lampung Timur itu berawal dari informasi bahwa keberadaan pelaku berinisial AM (24) ada di kilometer (Batu) 15 Kota Tanjungpinang.