LAMPUNG UTARA – Tiga pelaku penyekapan disertai penganiayaan dan penyiksaan sadis kepada Fajar Maulana, seorang mahasiswa asal Kotabumi, Lampung Utara, sudah dibekuk polisi, pada 15 Agustus 2024.
Penangkapan para pelaku hanya berselang dua hari dari peristiwa penyekapan dan penyiksaan dialami korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, kepada tiga orang pelaku penyiksaan yang telah resmi ditetapkan tersangka, ternyata hal itu berawal dari permasalahan penggelapan motor.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku diketahui peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan penggelapan motor oleh keluarga korban.
Motor yang digelapkan adalah milik keluarga pacar salah satu pelaku. Adapun identitas para pelaku yakni Frederick Kevin, Dharma Ali, dan Ahmad Alghozi.
Umi Fadillah, mengungkapkan sebenarnya, penggelapan motor pelaku oleh keluarga korban itu telah selesai secara kekeluargaan. Namun ada informasi bahwa korban Fajar ini menjelekkan salah satu pelaku.
Sehingga pelaku berencana untuk mengkonfrontir korban dan terjadilah peristiwa Tindak Pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Sementara itu, sebagaimana dilansir Wawai News, bahwa Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menyebutkan bahwa penyekapan dan penganiayaan terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Punai Jaya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan. Korban jelasnya, melintasi Jembatan Punai Jaya menggunakan sepeda motor. Kemudian Pelaku DAS mencegat korban meminta mengantarkannya ke rumah sakit.
Namun, pada saat dalam perjalanan, pelaku FKD memberhentikan kendaraan terebut dan bertanya apakah ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab ” iya”. Lalu pelaku FKD langsung memukul muka korban menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.
Setelah itu pelaku FKD mengajak korban ke rumahnya. Setelah masuk rumah, FKD, dan DAS memukul muka korban berulang kali. Selain itu pelaku juga menyundut punggung tangan korban menggunakan rokok sebanyak 2 kali.
Pelaku juga memukul punggung korban menggunakan bambu dan tongkat bisbol posisi korban juga tangannya diborgol FKD mengancamnya menggunakan samurai. Tak sampai disitu para pelaku memasukkan korban ke kandang besi.
Kekejaman para pelaku lanjut Kapolsek, masih berlanjut dengan menunjuk dan memukul korban menggunakan rotan.
Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, pelaku DAS mengantar korban pulang ke rumahnya. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Ketiganya, kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kolin.
Polisi menyita barang bukti borgol besi beserta sarung warna hitam. Ikat pinggang berwarna hitam putih, tongkat bisbol, tongkat rotan dan kandang besi.***