LAMPUNG TIMUR – Warga Mataram Baru, Lampung Timur, diringkus polisi terkait dugaan tindak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar.
Warga bernisial SR tersebut diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur pada 17 Januari 2024 saat membawa 6 jerigen BMM subsidi jenis bio solar.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo yang dikemudikan oleh AS, pada Rabu (17/1/2024) pagi.
“Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, yang dikemudikan oleh AS yang sedang mengangkut 6 jerigen, berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar,”ungkap Kapolres.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Rizal, AS pengemudi sepeda motor tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM tersebut.
AS mengaku hanya diperintah oleh SR untuk mengantarkan 6 Jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar.
“Saat diamankan AS membawa sekira 200 liter BBM solar bersubsidi, ke wilayah Labuhan Maringgai,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku SR.
“Dari penangkapan SR terungkap bahwa dia telah melakukan aktivitas pembelian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan 1 unit Truk.
Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp 8.200 per liternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai,” tambahnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa pelat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan.
“Pelaku dugaan tindak pidana penyelewengan Solar Subsidi, saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutup Kapolres.